PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 10
BAB 3 — PENDAMPING SOSIAL KUBE
(1) Pendamping Sosial KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berasal dari: a. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; b. pekerja sosial masyarakat; c. pengurus karang taruna;
d. pengurus lembaga kesejahteraan sosial; dan/atau e. tokoh pemuda, tokoh agama, atau tokoh masyarakat. (2) Rekrutmen Pendamping Sosial KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja eselon II yang menangani KUBE. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendamping Sosial KUBE diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
