PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 11
BAB 4 — PEMANFAATAN UEP
(1) UEP diberikan kepada KUBE berupa uang. (2) UEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kelompok.
