PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 12
BAB 4 — PEMANFAATAN UEP
(1) UEP dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas yang dijalankan oleh KUBE. (2) Pemanfaatan UEP oleh KUBE dilaksanakan sesuai dengan proposal dan dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau bukti lainnya yang sah. (3) Pemanfaatan UEP tidak dapat digunakan untuk pembelian alat tulis kantor, honorarium pengurus, serta kegiatan politik dan hal lain yang tidak terkait dengan produktivitas KUBE.
