PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN KUBE
(1) Anggota KUBE mempunyai hak: a. memilih/dipilih menjadi pengurus; b. mengemukakan pendapat dan gagasan; c. mengelola usaha dan/atau kegiatan; d. mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
e. menerima bagian dari hasil usaha; dan f. ikut merumuskan aturan kelompok. (2) Anggota KUBE berkewajiban: a. mematuhi aturan kelompok yang telah disepakati bersama; b. menghadiri dan aktif dalam rapat anggota; c. memanfaatkan bantuan untuk kegiatan yang bersifat UEP; d. aktif dalam proses usaha KUBE; e. membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok; f. menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; dan g. menanggung bersama kerugian usaha kelompok.
