PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN KUBE
(1) Keanggotaan KUBE berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak aktif secara permanen; d. pindah ke kecamatan lain; e. tidak menaati aturan dalam kelompok; f. sakit permanen sehingga tidak bisa beraktifitas; dan/atau g. melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Proses penggantian anggota KUBE dilakukan secara musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui Pendamping Sosial KUBE.
