PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN KUBE
(1) Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompok masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2) Pembentukan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu pendamping sosial KUBE. (3) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu. (4) Dinas sosial daerah kabupaten/kota mengusulkan calon KUBE berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi.
