PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN KUBE
Anggota KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga; b. telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif; c. berdomisili tetap dan memiliki identitas diri; dan d. memiliki potensi dan keterampilan.
