PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN KUBE
(1) Anggota KUBE harus memenuhi kriteria miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Anggota KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
