PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN KUBE
(1) KUBE dibentuk dengan kriteria: a. mempunyai potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama; b. mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa/kelurahan/nama lain dalam kecamatan yang sama; dan
c. mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha. (2) Jumlah anggota KUBE paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 20 (dua puluh) kepala keluarga. (3) Pengurus KUBE terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. anggota. (4) Pengurus KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih berdasarkan hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok. (5) Pembentukan KUBE difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
