Pasal 21
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Laporan disampaikan oleh ketua kelompok KUBE kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau kepala unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan keuangan; dan b. laporan pelaksanaan KUBE. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pertanggungjawaban Bantuan Sosial dengan melampirkan: a. foto kopi perjanjian kerja sama; b. realisasi rencana anggaran biaya; c. kuitansi dan faktur; d. foto kopi buku tabungan; dan e. persyaratan lain yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang mengatur tentang belanja Bantuan Sosial pada kementerian atau lembaga. (4) Laporan pelaksanaan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. aspek sosial; b. aspek kelembagaan manajemen; dan c. perkembangan usaha. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 130 (seratus tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak tanggal bantuan masuk ke dalam rekening penerima bantuan.
