PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 22
BAB 8 — PENGHARGAAN
(1) KUBE yang berprestasi diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan/atau dana pembinaan untuk menambah modal KUBE. (2) Pendamping KUBE yang berprestasi diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan/atau dana pembinaan. (3) Usulan pemberian penghargaan diajukan oleh unit kerja eselon II yang menangani KUBE. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Sosial atau Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin. (5) Syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
