PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 20
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan UEP kepada KUBE.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelanggaran, hambatan, dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan UEP kepada KUBE. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
