PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 19
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan terhadap penyaluran bantuan UEP kepada KUBE. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan penyaluran bantuan UEP kepada KUBE. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
