PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI ULP Pasal 5
Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi; c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan kelompok kerja dalam pengadaan barang/jasa; d. mengelola data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa; e. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja; f. menerima dan mengoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat; dan g. menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
