PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI ULP Pasal 5
(1) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh staf pendukung. (2) Staf pendukung pada sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ULP sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sekretaris ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Sub Bagian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan pada Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Biro Umum Sekretariat Jenderal.
