Pasal 7
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI ULP Pasal 5
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan secara berjenjang; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri Sosial secara berjenjang; f. melaksakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP; g. menugaskan/menempatan/memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing- masing kelompok kerja ULP; h. mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri Sosial, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan i. mengusulkan pejabat fungsional umum/jabatan pelaksana/pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai personil ketatausahaan/sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota kelompok kerja ULP.
