PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Sosial di bentuk ULP Kementerian Sosial. (2) ULP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan pada Biro Umum Sekretariat Jenderal.
