PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
ULP memiliki kewenangan : a. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; c. MENETAPKAN pemenang untuk:
- pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). d. mengusulkan pemenang kepada PA/KPA untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); e. mengusulkan kepada PA/KPA agar penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti
penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan f. memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan, atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa.
