Pasal 10
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI ULP Pasal 5
(1) Kelompok kerja ULP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c beranggotakan para pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial yang mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah. (2) Keanggotaan kelompok kerja ULP Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Sosial. (3) Kelompok kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa kelompok kerja untuk melakukan pemilihan penyediaan barang/jasa tertentu.
(4) Keanggotaan masing-masing kelompok kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditugaskan oleh Kepala ULP dari keanggotaan yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Keanggotaan masing-masing kelompok kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah gasal, dan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan dengan memperhatikan kompetensi dan rekam jejak.
