Pasal 11
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI ULP Pasal 5
Kelompok kerja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa dalam ULP; b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; c. MENETAPKAN dokumen pengadaan barang/jasa; d. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; e. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di laman Kementerian Sosial dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional; f. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis apabila diperlukan; g. meneliti usulan jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa; h. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi; i. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; j. menjawab sanggahan yang masuk; k. MENETAPKAN pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
l. menyerahkan
dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK melalui Kepala ULP;dan m. membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala ULP paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman penetapan pemenang Penyedia Barang/Jasa.
