PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANGJASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI ULP Pasal 5
Persyaratan keanggotaan kelompok kerja ULP: a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP yang bersangkutan; d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan; e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP; f. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan g. menandatangani pakta integritas.
