PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN PK
Penyusunan PK dilakukan oleh: a. Menteri untuk tingkat kementerian ditandatangani oleh Menteri; b. Pimpinan Unit Kerja Eselon I ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan disetujui oleh Menteri; c. Pimpinan Satuan Kerja Eselon II ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I; d. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis ditandatangi oleh pimpinan Unit Pelaksana Teknis dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan e. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Eselon I.
