PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN PK
(1) Setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial wajib menyusun lembar/dokumen PK tingkat satuan kerja dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan dan/atau indikator satuan kerja. (2) Lembar/dokumen PK tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan satuan kerja.
