PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA PENGUKURAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN PK
(1) PK disusun berdasarkan rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga. (2) PK memuat pernyataan dan lampiran formulir PK. (3) Format pernyataan dan lampiran formulir PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
