PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 43
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, bertujuan untuk meningkatkan motivasi guna keberlanjutan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia.
