PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 42
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan sosial lanjut usia sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
