PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 41
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Sosial melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di wilayah provinsi. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di wilayah kabupaten/kota.
