Pasal 44
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan sosial lanjut usia di daerah kepada Menteri Sosial melalui Gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pelayanan sosial lanjut usia di daerah kepada Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a. Laporan pelaksanaan; dan/atau b. Laporan pertanggung jawaban (4) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa hasil pelaksanaan kegiatan. (5) Laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa laporan keuangan. (6) Bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
