PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia diperuntukan bagi : a. Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan sosial lanjut usia; b. berbagai LKS yang melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia; dan c. pemangku kepentingan lain yang peduli dan berperan serta dalam pelayanan sosial.
