PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, meliputi kegiatan: a. pelayanan dalam panti dan luar panti; b. perlindungan; dan c. pengembangan kelembagaan sosial lanjut usia.
