PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia bertujuan agar : a. memberikan arah dan pedoman kinerja bagi Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota dan masyarakat dalam pelayanan sosial lanjut usia; dan b. meningkatkan kualitas pelayanan sosial lanjut usia.
