PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 29
BAB 4 — PENGEMBANGAN LEMBAGA LANJUT USIA
Pembinaan lembaga lanjut usia bertujuan untuk : a. menguatkan sistem pelayanan lanjut usia berbasiskan masyarakat; b. memantapkan mekanisme kerjasama dan koordinasi antar lembaga pelayanan lanjut usia;
c. mendorong tumbuhnya institusi/LKS lanjut usia; d. mempertahankan dan membina institusi/ LKS lanjut usia yang ada; e. mengembangkan institusi/ LKS lanjut usia yang sudah berjalan; dan f. meningkatkan kapasitas pengurus LKS lanjut usia.
