PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 28
BAB 4 — PENGEMBANGAN LEMBAGA LANJUT USIA
(1) Untuk keberlanjutan dan profesionalitas pelayanan sosial lanjut usia oleh lembaga diperlukan pengembangan kelembagaan lanjut usia. (2) Pengembangan kelembagaan sosial lanjut usia dilakukan melalui: a. pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan; dan b. pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan.
