PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 27
BAB 4 — PENGEMBANGAN LEMBAGA LANJUT USIA
Pelayanan sosial lanjut usia yang dilaksanakan dalam panti diselenggarakan oleh Lembaga Lanjut Usia baik milik Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota maupun masyarakat.
