PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 30
BAB 4 — PENGEMBANGAN LEMBAGA LANJUT USIA
Kerja sama kelembagaan bertujuan untuk: a. memperkuat kerja sama antar LKS lanjut usia; b. membangun jejaring kerja sama antar LKS lanjut usia; c. membangun jejaring kerja dalam bentuk forum atau jejaring kerja lainnya; dan d. terciptanya koordinasi antar LKS lanjut usia.
