PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 18
BAB 3 — PERLINDUNGAN
(1) Asistensi sosial merupakan bentuk perlindungan sosial yang dimaksudkan untuk membantu lanjut usia telantar guna memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. (2) Asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan beban hidup lanjut usia terlantar agar dapat hidup secara layak dan wajar.
