PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 17
BAB 3 — PERLINDUNGAN
Perlindungan sosial bagi lanjut usia, meliputi: a. asistensi sosial; b. kedaruratan; c. aksesibilitas; dan d. pelayanan lanjut usia dalam keluarga pengganti.
