PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 19
BAB 3 — PERLINDUNGAN
Asistensi sosial dilaksanakan dalam bentuk pemberian bantuan berupa uang yang disertai dengan pendampingan sosial.
