PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 13
BAB 2 — PELAYANAN DALAM PANTI DAN LUAR PANTI
(1) Pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, merupakan pelayanan terhadap lanjut usia yang tidak potensial dan berada di lingkungan keluarga atau keluarga pengganti. (2) Pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan pendampingan, perawatan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar agar kebutuhan hidup lanjut usia dapat terpenuhi secara layak.
