PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 14
BAB 2 — PELAYANAN DALAM PANTI DAN LUAR PANTI
(1) Pelayanan harian lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, merupakan pelayanan terhadap lanjut usia potensial yang sifatnya sementara, dilaksanakan siang hari, dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam sehari dan tidak menginap. (2) Pelayanan harian lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengisian waktu luang, olah raga, bimbingan mental, dan kesenian.
