PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA
Pasal 12
BAB 2 — PELAYANAN DALAM PANTI DAN LUAR PANTI
Jenis pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia di luar panti, meliputi: a. pelayanan pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di lingkungan keluarga; b. pelayanan harian lanjut usia; dan c. penguatan usaha ekonomis produktif melalui pendekatan kelembagaan sebagai investasi sosial.
