PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 25
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
(1) LKS Asing yang memperoleh persetujuan izin operasional dari Menteri wajib membuat perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Pembuatan perjanjian kerjasama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan LKS Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
