PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 26
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada LKS Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
