PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 24
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
(1) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap permohonan izin operasional yang diajukan oleh LKS Asing harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Jika permohonan izin operasional diterima, Menteri menerbitkan izin operasional bagi LKS Asing untuk dapat melaksanakan kegiatannya di INDONESIA. (3) Dalam hal permohonan izin operasional LKS Asing ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis.
