PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 23
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
(1) Permohonan izin operasional oleh LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen : a. status LKS Asing sebagai badan hukum b. proposal kerjasama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan; c. keterangan mengenai mitra kerja lokal; d. rancangan perjanjian kerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan e. surat izin prinsip dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
