Pasal 19
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
(1) Tata cara pendaftaran LKS yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, sebagai berikut : a. mengajukan permohonan pendaftaran kepada bupati/walikota, gubernur, atau Menteri sesuai dengan lingkup wilayah kewenangannya. b. pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; c. permohonan pendaftaran tersebut diproses lebih lanjut oleh instansi sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial setempat atau Kementerian Sosial dengan mengadakan :
- telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan; dan
- peninjauan, penelitian, dan verifikasi ke lokasi LKS.
d. bupati/walikota, gubernur, atau Menteri dapat menerima atau menolak permohonan dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan atau verifikasi atas permohonan dimaksud; e. penolakan atas permohonan LKS dilakukan dalam hal:
- pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan;
- LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial. f. dalam hal permohonan diterima, maka Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pendaftaran pendirian dengan tembusan disampaikan kepada:
- Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; dan/atau
- Gubernur c.q. intansi sosial provinsi setempat. (2) Pendaftaran oleh LKS yang berbadan hukum di Kementerian Sosial dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dilakuan sesuai dengan lingkup wilayah kerja dan/atau jangkauan pelayanan LKS.
