PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
LKS yang berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 juga harus mempunyai: a. akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum; dan b. Nomor Pokok Wajib Pajak.
