Pasal 17
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
Tata cara pendaftaran bagi LKS yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sebagai berikut : a. mengajukan permohonan untuk pendaftaran LKS kepada bupati/walikota c.q. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota; b. pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; c. permohonan pendaftaran LKS beserta lampirannya diproses lebih lanjut oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota dengan melakukan :
telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan; dan
penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen. d. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan pemberitahuan kepada pemohon, setelah dilakukan telaahan, penelitian, dan/atau verifikasi atas permohonan dimaksud; e. penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan;
LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;atau
LKS memiliki asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. f. dalam hal permohonan pendaftaran LKS sebagaimana dimaksud pada huruf c diterima, kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial di kabupaten/kota menerbitkan surat tanda bukti pendaftaran dengan tembusan yang disampaikan kepada :
Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
gubernur c.q. instansi sosial provinsi setempat; dan
bupati/walikota c.q. instansi sosial kabupaten/kota setempat.
