PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
LKS yang tidak berbadan hukum untuk melakukan pendaftaran selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 juga harus mempunyai nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati/walikota.
