PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 184 Tahun 2011 tentang LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 15
BAB 5 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN SERTA PERIZINAN LKS
(1) Persyaratan bagi LKS untuk melakukan pendaftaran yaitu harus mempunyai : a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat;
c. struktur organisasi lembaga; dan d. nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus mempunyai : a. program kerja di bidang kesejahteraan sosial; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. sumber daya manusia; dan d. kelengkapan sarana dan prasarana.
